Penantian 22 bulan

Hari ini alhamdulillah Suzuki sensei berhasil lagi menyelesaikan 82 kasus. Yang unik, salah satu dari aplikasi itu ada yang sudah masuk sejak bulan Januari 2005. Dokumen pemohon itu berkali-kali ditolak oleh kantor pajak dengan alasan alamat yang tertera tidak sesuai dengan database. Tentu saja kami kebingungan dibuatnya karena alamat yang tertera ya segitu-gitunya. Akhirnya kami berusaha mengontak pemohon klaim, dan barulah bulan November tahun ini kami mendapat balasan dari yang bersangkutan. Alhamdulillah dalam sebulan setelah data lengkap akhirnya dana bisa turun.

Memang benar kata orang, kalau memang rejeki tidak akan meleset. Yah, walaupun pemohon itu harus menunggu selama 22 bulan 20 hari lamanya.

Transfer periode ini didominasi oleh pemohon-pemohon yang sudah sangat lama, ada yang sejak Mei 2005, Juli 2005, dll. Alhamdulillah akhirnya usaha sensei membuahkan hasil juga. Walaupun dengan susah payah.

Di antara pemohon klaim ada yang pernah mengeluh "urusan di Jepang kan biasanya cepat dan mudah, kok ngurus pajak nenkin lama amat?".
Dulu pun saya mengira hal yang sama, tapi setelah bermukim beberapa tahun di sini, akhirnya saya jadi paham bahwa memang urusan birokrasi di Jepang itu cepat dan mudah selesainya, KECUALI satu hal, "pengembalian uang" :nyengir: Pengembalian dana apa pun, mulai dari pajak nenkin, kelebihan pajak, kelebihan iuran listrik, dll, semuanya pasti memakan waktu tidak singkat. Sebab untuk menarik kembali dana yang telah masuk ke dalam kas suatu instansi akan memerlukan verifikasi di berbagai tingkat birokrasi, yang akhirnya akan memperlambat proses yang ada. Mudah2an teman2 pemohon yg belum juga menerima dananya hingga hari ini bisa memahami hal tersebut.

3 pemikiran pada “Penantian 22 bulan

  1. mas prosesya tu berapa bulan klau suratya komplitdan mau tanyak nih mas pajak pengghasilan itu kan ada penggembalianya,itu hitunggan gmn?soalya perusahananku ini orang licik mohon bimbingganya

  2. Terima kasih mas Wasidi atas apresiasinya. Memang ada teman2 yg kadang2 tidak mau mengerti bahwa dalam pengurusan pajak nenkin itu ada prosedur yg harus dilewati sehingga mereka banyak yg mengeluh melulu. Tapi jumlahnya cuma sedikit. Kebanyakan teman2 pada mengerti dan sabar, seperti mas Wasidi ini.
    Yah..mungkin mereka yg tidak sabaran itu punya keperluan yg sangat mendesak untuk segera dipenuhi.

  3. Saya sependapat dengan apa yg mas arif utarakan,yg namanya membantu itu kan berusaha semaksimalmungkin,dan membuang waktu tenaga dan pikiran,jadi yg minta bantuan, ya harus bersabar dan interopeksi apa yg membuat birokarasi jadi lambat,juga pihak yg minta bantuan harus sabar menunggu.

Tinggalkan Balasan ke KurniawanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.