Shortening ??????? adalah bahan baku makanan yabg terbuat dari lemak yang memiliki karakteristik khusus yaitu tetap padat dalam suhu ruangan (20-25 C). Dalam bahasa Indonesia kadang disebut mentega tiruan, digunakan untuk mempertahankan tekstur yang renyah dan banyak dipakai dalam produk berupa cake, kue, segala macam roti, dll. Status kehalalannya tergantung dari bahan dasar yang dipakai, jika dari nabati misalnya minyak sawit (????), maka insya Allah halal, tapi kalau dari minyak babi maka otomatis haram.
Di Jepang, berdasarkan pengalaman kami melakukan pemeriksaan bahan makanan sejak tahun 2000an, jika produsen tidak mencantumkan bahan dasar shortening maka sebaiknya hindari karena biasanya menggunakan bahan hewani, dan jika hewani maka mayoritas dari babi. Alasannya sederhana, yaitu harga bahan dari babi cenderung lebih murah dibandingkan yang terbuat dari ayam, apalagi sapi.
Wallahu a’lam bis showab.