Standar kualitas produksi di Jepang sangat ketat, apalagi yang berhubungan dengan makanan. Dalam 植物アレルギー表示に関する情報 (Informasi Tentang Pencantuman Bahan Alergi Pada Makanan) yang dikeluarkan oleh 消費者庁 (Bagian Inspeksi Standar Keamanan Makanan Departemen Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Dirjen Obat dan Makanan — semacam BPOM di Indonesia), ada beberapa jenis tata cara pencantuman bahan makanan.
Yang diedarkan dengan Surat Keputusan Menteri dan wajib dicantumkanada 7 jenis yaitu :
特定原材料 (Telur, Susu, Gandum, Udang, Kepiting, Mie Soba, Kacang tanah)
Selain itu ada 21 bahan yang dianjurkan untuk dicantumkan dalam kemasan yaitu :
特定原材料に準ずるもの
Almond, Kerang Avalon, Cumi, Ikura (Telur Salmon), Orange, Kacang Mente, Buah Kiwi, Daging Sapi, Wijen, Salmon, Ikan Mackerel, Kedelai, Daging Ayam, Pisang, Daging Babi, Kacang Macadamia, Buah Momo (Peach), Ubi Yamaimo (yang berlendir, bahan pembuat soba), Apel, dan Gelatin.
Bagi kita muslim hal ini sangat membantu untuk bisa mendeteksi apakah sebuah produk bisa kita konsumsi atau tidak.
Mudah-mudahan dalam tahun-tahun mendatang bahan lain seperti sake (khamr), asam amino, dll bisa dimasukkan juga.
Sumber :