Standar kualitas produksi di Jepang sangat ketat, apalagi yang berhubungan dengan makanan. Dalam ????????????????????? (Q&A Tentang Pencantuman Bahan Alergi Pada Makanan) yang dikeluarkan oleh ???????????????????? (Bagian Inspeksi Standar Keamanan Makanan Departemen Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Dirjen Obat dan Makanan — semacam BPOM di Indonesia), ada beberapa jenis tata cara pencantuman bahan makanan.
Yang diedarkan dengan Surat Keputusan Menteri dan wajib dicantumkanada 7 jenis yaitu :
??????????????????? (Telur, Susu, Gandum, Udang, Kepiting, Mie Soba, Kacang tanah)
Selain itu ada 18 bahan yang sangat dianjurkan untuk dicantumkan dalam kemasan yaitu :
?????????????? ?????????????????????????????????????????? ???????????????
Kerang Avalon, Cumi, Telur Salmon, Orange, Buah Kiwi, Daging Sapi, Kurumi (semacam kenari), Salmon, Ikan Mackerel, Kedelai, Daging Ayam, Pisang, Daging Babi, Jamur Matsutake, Buah Momo (Peach), Ubi Yamaimo (yang berlendir, bahan pembuat soba), Apel, dan Gelatin.
Setelah itu dikeluarkan lagi tambahan dua bahan yaitu : ?????????? cashew nut, dan wijen.
Bagi kita muslim hal ini sangat membantu untuk bisa mendeteksi apakah sebuah produk bisa kita konsumsi atau tidak.
Mudah-mudahan dalam tahun-tahun mendatang bahan lain seperti alkohol, asam amino, dll bisa dimasukkan juga.
Sumber : http://www.caa.go.jp/foods/pdf/syokuhin12.pdf